Kamis, 29 Januari 2009

ABORTUS PROVOCATUS DAN HUKUM

Pendahuluan : Pengertian Abortus (aborsi).
Di kalangan ahli kedokteran dikenal dua macam abortus (keguguran kandungan) yakni abortus spontan dan abortus buatan. Abortus spontan adalah merupakan mekanisme alamiah yang menyebabkan terhentinya proses kehamilan sebelum berumur 28 minggu. Penyebabnya dapat oleh karena penyakit yang diderita si ibu ataupun sebab-sebab lain yang pada umumnya gerhubungan dengan kelainan pada sistem reproduksi. Lain halnya dengan abortus buatan, abortus dengan jenis ini merupakan suatu upaya yang disengaja untuk menghentikan proses kehamilan sebelum berumur 28 minggu, dimana janin (hasil konsepsi) yang dikeluarkan tidak bisa bertahan hidup di dunia luar.


Abortus buatan, jika ditinjau dari aspek hukum dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni :
1. Abortus buatan legal Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapcutius, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa/menyembuhkan si ibu.
2. Abortus buatan illegal Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain dari pada untuk menyelamatkan/ menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang.
Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis, karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan. Secara skematis penggolongan abortus dapat digambarkan sebagai berikut.

B. Pandangan Umum Tentang Abortus Buatan
Para ahli dari berbagai disiplin ilmu seperti ahli agama, ahli hukum, sosial dan ekonomi memberikan pandangan yang berbeda terhadap dilakukannya abortus buatan. Ahli agama melihatnya dari kaca dosa dan mereka sepakat bahwa melakukan abortus buatan adalah perbuatan dosa. Begitu pula dengan ahli ekonomi, mereka sepakat bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan dilakukannya pengguguran kandungan.
Pada umumnya para ahli tersebut menentang dilakukannya abortus buatan meskipun jika berhadapan dengan masalah kesehatan (keselamatan nyawa ibu) mereka dapat memahami dilakukannya abortus buatan. Demikian halnya dengan negara-negara di dunia, pada umumnya setiap negara memiliki undang-undang yang melarang dilakukannya abortus buatan meskipun pelarangan tersebut tidak bersifat mutlak.
Kita lihat saja misalnya di negara Indonesia, dimana dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan pengguguran kandungan yang disengaja
digolongkan ke dalam kejahatan terhadap nyawa (Bab XIX pasal 346 s/d 249). Namun dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang kesehatan pada pasal 15 dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
Dengan demikian jelas bagi kita bahwa melakukan abortus buatan dapat merupakan tindakan kejahatan, tetapi juga bisa merupakan tindakan ilegal yang dibenarkan undang-undang. Bagaimanakah abortus buatan legal dan ilegal, dikaitkan dengan proses pembuktiannya (penyidikan)?. Inilah yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini.

C. Ketentuan-ketentuan Abortus Buatan Dalam Perundang-undangan.
Dalam KUHP Bab XIX Pasal 346 s/d 350 dinyatakan sebagai berikut : Pasal 346 : “Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Pasal 347 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pasal 348 : (1) Barang siapa dengan sengaja menggunakan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal 349 : “Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat dditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan”.
Dari rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1. Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun penjara.
2. Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut, diancam hukuman penjara 12 tahun, dan jika ibu hamil tersebut mati, diancam 15 tahun penjara.
3. Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamilnya mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
4. Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk berpraktek dapat dicabut. Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pada penjelasan UU No.23 Tahun 1992 Pasal 15 dinyataka sebagai berikut : Ayat (1) : “Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan”. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.
Ayat (2) Butir a : Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebbab tanpa tindakan medis tertentu itu, ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut. Butir b : Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya, yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan. Butir c : Hak utama untuk memberikan persetujuan ada pada ibu hamil yang bersangkutan, kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya, dapat diminta dari suami atau
keluarganya. Butir d : Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan telah ditunjuk oleh pemerintah.
Ayat (3) : Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, tenaga kesehaan mempunyai keahlian dan kewenagan bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk.

D. Membedakan Abortus Buatan Legal dan Ilegal, Kaitannya Dengan proses
Pembuktian
Dari penjabaran di atas secara gamblang kita dapat membedakan antara abortus buatan legal dan ilegal. Abortus buatan legal, yaitu abortus buatan yang sesuai dengan ketentuanketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 15 UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan, yakni harus memenuhi anasir sebagai berikut :
a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut;
b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenagan;
c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya;
d. Pada sarana kesehatan tertentu.
Jika anasir-anasir tersebut tidak terpenuhi atau sebagian tidak terpenuhi, maka abortus yang dilakukan termasuk golongan abortus buatan ilegal. Persoalannya adalah bagaimanakah membuktikan bahwa anasir-anasir terpenuhi atau tidak?
Dalam praktek/kesehatan sangat sedikit sekali kasus-kasus abortus buatan yang sampai pada tahap penyidikan. Hal ini antara lain disebabkan karena pihak, baik ibu hamil maupun yang membantu melakukannya sebelumnya pasti sudah melakukan pemufakatan (jahat) untuk saling tidak melaporkan perbuatannya, karena pasti akan merugikan diri sendiri. Meskipun bukan delik aduan, tanpa laporan dari para pihak, aparat penyidik sangat sulit untuk mengetahui adanya praktek abortus buatan tersebut.
Untuk menambah pemahaman kita, berikut ini diskenariokan satu ilustrasi praktek abortus buatan ilegal : “Mona adalah pacar gelap seorang direktur Bank Pemerintah. Setelah berhubungan lebih kurang satu tehun, ternyata Mona hamil, dan ia memberitahu Bankir tersebut atas kehamilannya. Bankir terperanjat dan dicekam rasa kekhawatiran yang teramat sangat, takut jika rahasianya terbongkar dan akan mengancam kariernya. Dengan modus bujukan, dirayunyalah si Mona agar mau menggugurkan kandungannya, tetapi Mona menolak mentah-mentah bujukan tersebut. Bankir panik, dan segala kecemasannnya akhirnya ia minta bantuan seorang dokter kebidanan dan kandungan, untuk membantunya melakukan aborsi pada Mona. Dokter tersebut memberikan semacam obat, dan dengan alasan untuk meningkatkan stamina agar kehamilan Mona terjaga, obat tersebut diminumkannya kepada Mona. Selang beberapa hari terjadilah pendarahan, dan si Bankir membawa Mona ke Klinik Dokter Kebidanan untuk pura-pura minta pertolongan.
Dokter menjelaskan bahwa kehamilan Mona tidak bisa dipertahankan, dan harus dilakukan kuretase (pengeluaran janin). Mona terkejut, kenapa harus secepat itu dilakukan kuretase, padahal pendarahannya hanya sedikit. Tanpa bisa melakukan perlawanan, Mona pasrah dilakukannya kuretase meskipun dalam hati kecilnya rencana untuk menjebak Bankir jadi suaminya terancam gagal.
Setelah Mona sembuh, iapun melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi, dengan isi laporan bahwa suaminya dengan bantuan seorang dokter kebidanan telah melakukan aborsi atas kehamilannya. Polisi pun melakukan penyelidikan dan dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Pada saat polisi mengumpulkan alat bukti, polisi mendapatkan catatan medis Mona berisi bahwa Mona mengalami pendarahan hebat dan akan mengancam jiwanya, sehingga dengan persetujuan Mona dan (suaminya) dokter melakukan kuretase.
Dokumen catatan medik lengkap, bukti persetujuan Mona ada, lalu Polisi menginterogasi dokter kebidanan, dan dokter tersebut bersikukuh bahwa ia harus menyelamatkan jiwa Mona dan menurutnya perbuatannya tersebut sudah sesuai dengan Sumpah Profesi dan Kode Etiknya.
Pertanyannya adalah : Dapatkah anda membayangkan bagaimana upaya Polisi untuk pembuktian kasus tersebut?
Dalam ilustrasi di atas, Mona adalah wanita pemberani yang mau melaporkan aibnya kepada pihak berwajib, lalu bagaimana kalau Mona tidak melaporkannya sama sekali. Seandainya pun ada saksi lain, misalnya pembantu Mona, ia pasti akan banyak tahu tentang ulah majikannya tersebut, karena halnya sangat pribadi dan berjalannya begitu cepat. Berbeda misalnya dengan kasusu penganiayaan, mungkin si pembantu bisa mengetahui ada pertengkaran (terdengar) dan mungkin saja ada bekas tamparan di wajah Mona.
Meskipun tidak mencantumkan angka statistik, penulis yakin bahwa angka kejadian Abortus Buatan Ilegal ini sangat tinggi, dengan asumsi bahwa banyak peristiwa seperti yang dialami Mona pada kasus di atas. Belum lagi jika dikaitkan dengan tekanan ekonomi, sosial dan sebagainya.

E. Upaya Mengurangi Abortus Buatan Ilegal Di Kalangan Tenaga Kesehatan
Para dokter dan tenaga medis lainnya, hendaklah selalu menjaga sumpah profesi dan kode etiknya dalam melakukan pekerjaan. Jika hal ini secara konsekwen dilakukan pengurangan kejadian abortus buatan ilegal akan secara signifikan dapat dikurangi.
Dalam deklarasi Oslo (1970) tentang pengguguran kandungan atas indikasi medik, disebutkan bahwa moral dasar yang dijiwai seorang dokter adalah butir Lafal Sumpah Dokter yang berbunyi : ”Saya akan menghormati hidup insani sejak saat pembuahan : oleh karena itu Abortus buatan dengan indikasi medik,
hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat berikut”:

Untuk mengakses dan mendownload tugas kuliah ini selengkapnya anda harus berstatus Paid Member



ABORSI
Aborsi bukanlah satu-satunya jalan tempuh untuk menyelesaikan masalah dalam mengahadapi hidup, apalagi bayi yang di kandung dalam perut wanita (ibu) adalah janin yang masih bersih dan tidak tahu apa-apa. Seluruh masyarakat harus di sadarkan akan pentingnya perlindungan terhadap janin dalam kandungan. Akan tetapi aborsi merupakan masalah delematika yang tidak harus kita hindari. Namun demikian, aborsi banyak di perdebatkan di negara-negara barat maupun timur, di negara bagian texsas undang-undang aborsi bertentangan dengan hak yang terjamin dalam konstitusi amerika, khususnya the right of personal privacy (hak atas lingkup pribadi)1 . dari sudut pandang hukum sangatlah di jamin karena aborsi selain menghilangkan nyawa seseorang, juga membahayakan kondisi seseorang tersebut. Aborsi tanpa alasan yang amat berat sama sekali tidak dapat di benarkan dari segi moral hidup, yang menuntut kita untuk menghormati hidup manusia sejak dalam kandungan ibunya2. Dari sekian banyak kasus masalah-masalah moral, aborsi merupakan masalah modern yang paling tajam, penggunaan aborsi sebagai jalan keluar kontrasepsi dan menghilangkan rasa malu terhadap orang lain, Dalam beberapa tahun terahkiri di amerika serikat mencapai rata-rata 1,5 juta aborsi per tahun. Secara garis besar tindakan aborsi sangat berbahaya bagi ibu dan juga janin yaitu bisa menyebabkan kematian pada keduanya.
Aspek Hukum dan Medikolegal Aborsi Povocatus Criminalis Aborsi telah dilakukan oleh manusia selama berabad-abad, tetapi selama itu belum ada undang-undang yang mengatur mengenai tindakan abortsi. Peraturan mengenai hal ini pertama kali dikeluarkan pada tahun 4 M di mana telah ada larangan untuk melakukan abortus. Sejak itu maka undang-undang mengenai abortus terus mengalami perbaikan, apalagi dalam tahun-tahun terakhir ini di mana mulai timbul suatu revolusi dalam sikap masyarakat dan pemerintah di berbagai negara di dunia terhadap tindakan abortus. Hukum abortus di berbagai negara dapat digolongkan dalam beberapa kategori sebagai berikut: A
• Hukum yang tanpa pengecualian melarang abortus, seperti di Belanda.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosio-medik, seperti di Eslandia, Swedia, Inggris, Scandinavia, dan India.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosial, seperti di Jepang, Polandia, dan Yugoslavia.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas permintaan tanpa memperhatikan indikasi-indikasi lainnya (Abortion on requst atau Abortion on demand), seperti di Bulgaris, Hongaria, USSR, Singapura.
1. Pengantar Bioetika. A Shaman, Thomas
2. Moral dan Masalahnya. Hadiwardoyo, Al Purwa.
• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi eugenistis (aborsi boleh dilakukan bila fetus yang akan lahir menderita cacat yang serius) misalnya di India
• Hukum yang memperbolehkan aborsi atas indikasi humanitarian (misalnya bila hamil akibat perkosaan) seperti di Jepang
Negara-negara yang mengadakan perubahan dalam hukum abortus pada umumnya mengemukakan salah satu alasan/tujuan seperti yang tersebut di bawah ini:
• Untuk memberikan perlindungan hukum pada para medisi yang melakukan abortus atas indikasi medik.
• Untuk mencegah atau mengurangi terjadinya abortus provocatus criminalis.
• Untuk mengendalikan laju pertambahan penduduk.
• Untuk melindungi hal wanita dalam menentukan sendiri nasib kandungannnya.
• Untuk memenuhi desakan masyarakat.
Di Indonesia, baik menurut pandangan agama, Undang-Undang Negara, maupun Etik Kedokteran, seorang dokter tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan (abortus provokatus). Bahkan sejak awal seseorang yang akan menjalani profesi dokter secara resmi disumpah dengan Sumpah Dokter Indonesia yang didasarkan atas Deklarasi Jenewa yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates, di mana ia akan menyatakan diri untuk menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan. Dari aspek etika, Ikatan Dokter Indonesia telah merumuskannya dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia mengenai kewajiban umum, pasal
Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani. Pada pelaksanaannya, apabila ada dokter yang melakukan pelanggaran, maka penegakan implementasi etik akan dilakukan secara berjenjang dimulai dari panitia etik di masing-masing RS hingga Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Sanksi tertinggi dari pelanggaran etik ini berupa “pengucilan” anggota dari profesi tersebut dari kelompoknya. Sanksi administratif tertinggi adalah pemecatan anggota profesi dari komunitasnya.
Ditinjau dari aspek hukum, pelarangan abortus justru tidak bersifat mutlak. Abortus buatan atau abortus provokatus dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni: 1. Abortus buatan legal Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapeticus, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa ibu. Abortus atas indikasi medik ini diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
PASAL 15: 1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. 2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) hanya dapat dilakukan: a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut; b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli; c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya; d. Pada sarana kesehatan tertentu. 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pada penjelasan UU no 23 tahun 1992 pasal 15 dinyatakan sebagai berikut: Ayat (1) : Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu Ayat (2) Butir a : Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu sebab tanpa tindakan medis tertentu itu,ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut. Butir Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kandungan seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan. Hak utama untuk memberikan persetujuan ada ibu hamil yang bersangkutan kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya ,dapat diminta dari semua atau keluarganya. Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan ditunjuk oleh pemerintah. Ayat (3) : Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya,tenaga kesehatan mempunyai keahlian dan wewenang bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk. 2. Abortus Provocatus Criminalis ( Abortus buatan illegal ) Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan. Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):
Dalam hal ini ada beberapa jenis aborsi, Abortus imminens : Peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi serviks. Abortus insipiens : Peristiwa perdarahan uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan adanya dilatasi serviks uteri yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih dalam uterus. Abortus inkompletus : Pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus. Abortus kompletus : Semua hasil konsepsi sudah dikeluarkan.
Study kasus aborsi
Saat itu pas jam 7 malam, kami baru saja selesai makan malam dan bersantai untuk menonton berita sore. Handphone suami saya berdering terlihat nama Laura dilayar handphone. Kami selalu senang mendengarkan kabar darinya. Laura begitu penuh dengan gairah hidup, roh anda akan terbakar hanya dengan berbicara dengannya. Kecuali untuk kali ini itu bukanlah suaranya. Ada jeritan serak dan isak tangis diseberang sana oleh suara yang saya tidak dapat cepat mengenalinya. Saya mendengar kata2 “Laura”, “Rumah Sakit” dan yang terburuk, “Tidak Bernafas” dan kemudian “aborsi”
Otak saya oleng, hati saya tertekan dan kehidupan yang saya ketahui berhenti. Yang tadi menelepon adalah teman dari Laura, Karen. Ia berkata pada saya apa yang terjadi, bahwa Laura sedang melakukan aborsi dan sesuatu berjalan sangat buruk. Karen sedang berada di ruang emergensi dan dokter memerlukan untuk berbicara dengan saya. Apa yang Karen tidak ketahui bahwa Laura saat datang ke ruang emergensi sudah dalam keadaan meninggal. Laura meninggal di ruang aborsi. Rumah sakit pertama2 hanya mencari keluarga terdekat untuk memberitahukan berita ini dan Karen bukanlah sanak keluarga.
Laura meninggal kata dokter itu padaku. Saya ingin mendengar “50-50” kesempatan hidup … Aku bahkan akan menerima “90-10” kesempatan hidup. Tapi kata “kesempatan hidup” tidak ada dalam perkataan dokter itu. Seluruh harapan telah pergi, bersama dengan putriku.
Putriku yang cantik, yang berharga, yang kami telah adopsi saat berumur 5 tahun, dan secepat itu terlupakan kalau kami bukanlah yang melahirkannya. Laura sudah menjadi bagian kami sebagaimana anak kami sendiri. Ia adalah sebuah pemberian yang tidak kami minta dan harta kami yang berharga. Saya mempunyai pertanyaan yang saya tidak akan dapat jawabannya, “kata kenapa.” Kenapa ia tidak datang kepada kami? Kenapa ia tidak memberitahukan kami ia sedang hamil? Kenapa ia berpikir bahwa aborsi adalah solusi untuk masalahnya?
Laura di besarkan di dalam keluarga Kristen yang penuh kasih. Laura menjadi marah ketika orang lain yang ia kenal melakukan aborsi. Laura mencintai anak2. Laura mengandung bayi dari tunangannya: tunangannya mengasihinya dan berkata ia tidak percaya-setuju akan praktek aborsi.
Ada beberapa pertanyaan yang saya dapatkan jawabannya. Saya bertemu dengan dokter yang menggugurkan cucu saya, dan yang melihat putri saya mengambil nafas terakhir. Ia hanya akan menemui saya di tempat umum, tanpa suami saya. Kami berbicara selama satu jam setengah. Berdasarkan pertemuan itu saya percaya saya tau apa yang terjadi dengan Laura. Ia tidak mengakui melakukan sesuatu yang menyebabkan kematian Laura. Ketika kami selesai berbicara mengenai Laura, saya berdoa, dan tanya Tuhan apakah ada sesuatu yang Ia ingin aku katakan kepada dokter ini. Ini yang saya katakan selajutnya … “Darah dari putriku ada atas tanganmu, darah dari cucuku ada atas tanganmu; darah dari setiap nyawa yang pernah kau ambil ada di atas tanganmu,” dan saya beranjak dari sana. Ia terdiam dengan kepala tertunduk.
Saat saya bersiap untuk pergi, saya bertanya padanya apakah ia akan berpikir mengenai putriku, dan mempertimbangkan untuk tidak melakukan lagi aborsi-ia berkata akan memikirkan hal itu. Saat saya meninggalkan tempat itu saya berdoa, dan berkata kepada Tuhan, “Dapatkah ia menyetop pria ini dari praktek aborsi? Apakah ini yang ada di pikiran-Mu, bahwa ia bahkan berhenti untuk melakukannya? Saya berpikir begitu sempit. Saya berpikir jika seorang gadis mengubah pikirannya (mengenai melakukan aborsi), saya dapat menemukan sepenggal penghiburan. Saya kemudian menyadari bahwa Tuhan memiliki rencana yang lebih besar. Saya belum pernah mengalami dalam hidup saya, suatu yang tragis, juga suatu kasih karunia yang luarbiasa.
Dari kematian putiku, saya tau’ bahwa Tuhan akan membawa kebaikan. Suatu yang mengenaskan; untuk putriku di hubungkan dengan praktek aborsi. Namun, jika Tuhan akan pakai untuk kebaikan dan kemuliaan-Nya, maka jadilah.
Saya percaya kebenaran akan tampil, dan terang Tuhan akan bercahaya di atasnya. Kematian Laura memiliki dampak luarbiasa di seluruh negeri, dan bahkan sampai ke Kanada, tanpa ada berita lokal menyebutkannya. itu hanya keluar di media sekuler minggu ini-lima minggu setelah kematian Laura.
Saya sekarang percaya bahwa ini adalah panggilan saya untuk terus menceritakan kisah Laura kepada Gereja, dan dunia. Saya sungguh percaya bahwa aborsi bukanlah pilihan bagi gadis Kristen. Seorang Gembala bahkan meminta maaf pada saya dan Tuhan, karna tidak berbicara mengenai hal ini di mimbar. Kita sama2 memiliki asumsi yang salah. Ini adalah sebuah masalah di Gereja, dan satu isu yang perlu di khotbahkan dari mimbar. Kita harus bawa itu keluar, dan mendiskusikannya. Dan mungkin jika dapat, kita harapkan, kita bahkan menjadi aktif untuk menolak aborsi.
Saya mohon tetaplah berdoa untuk keluarga kami, dan beritahukan kepada yang lain kisah Laura.
Ibu Eileen percaya bahwa kisah Laura musti di ceritakan, dalam harapan bahwa ada kehidupan yang diselamatkan-baik bayi dan ibu muda-sehingga kematian putrinya tidaklah sia2. (Itu sebabnya saya memposting hal ini di Indonesia-NYA dengan harapan yang sama)
Laura Hope Smith umur 22 tahun, meninggal pada tanggal 13 September 2007, saat melakukan aborsi yang di lakukan oleh Dr. Rapin Osathanondh, pada Klinik Kesehatan Wanita di Hyannis,